Pekerjaan Instalasi
Listrik yang telah selesai dikerjakan dan akan dioperasikan, tidak serta merta
langsung boleh dioperasikan. Sebelum dan pada saat akan dioperasikan harus
diyakini terlebih dahulu bahwa instalasi tersebut benar-benar aman untuk
dioperasikan. Untuk meyakini bahwa instalasi listrik tersebut benar-benar aman
dioperasikan, keberadaannya harus telah memenuhi ketentuan dan persyaratan
teknis yang ditentukan. Apakah instalasi listrik telah memenuhi ketentuan dan
persyaratan teknis yang ditentukan, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian
atau disebut comisioning.
Commissioning test adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi
listrik yang telah selesai dikerjakandan hendak dioperasikan. Dengan hasil
pemeriksaan dan pengujian yang baik, maka diyakini bahwa instalasi listrik aman
pada saat dioperasikan sesuai dengan UU K3 kelistrikan ( keselamatam ketenaga Listrikan)
yaitu :
1. Aman bagi Instalasi.
2. Aman bagi manusia, dan
mahlik hidup lainnya.
3. Ramah lingkungan.
3. Ramah lingkungan.